Anggota Satuan Narkoba Polres Mataram menangkap koleganya dari Polsek Mataram, Briptu WB (25), karena teridentifikasi sebagaijuragan sabu-sabu. Kasat Narkoba Polres Mataram, AKP I Gusti Putu Suarnaya, di Mataram, Kamis (29/1/2009), mengatakan, penangkapan berdasarkan hasil pengembangan kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan MW alias Mandra (25).
“Dalam proses pemeriksaan, Mandra mengaku mendapatkan barang bukti sabu-sabu itu dari Briptu WB dan setelah informasi itu dikembangkan diduga kuat oknum polisi itu terlibat sehingga dibekuk,” ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Mataram membekuk Mandra di pertigaan jalan depan kawasanan pertokoan Rembiga, dalam sebuah skenario transaksi untuk menjebak sasaran, Selasa (27/1) malam.
Pemuda yang belum lama bebas dari hukuman penjara selama 10 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram terkait kasus pembalakan liar (illegal logging) itu, dibekuk ketika hendak menjual satu paket (0,3 gram) sabu-sabu kepada polisi yang menyamar.
Transaksi jebakan itu diciptakan untuk menjerat pemuda tersebut karena dikabarkan sering mengedarkan sabu-sabu dan berbagai jenis psikotropika di Kota Mataram dan daerah sekitarnya, sekeluar penjara.
Informasi tersebut dikembangkan dan beberapa orang oknum polisi melakukan penyamaran sebagai konsumen hingga berhasil melakukan transaksi yakni satu paket (0,2 gram) sabu-sabu dengan harga Rp 200.000.
Saat transaksi pertama, polisi narkoba Polres Mataram belum mau membekuk pemuda itu sehingga mencoba memesan satu paket sabu-sabu lagi dan beberapa jam kemudian Mandra membawa satu paket sabu-sabu (0,3 gram) hingga ia dibekuk dalam transkasi kedua itu.
AKP Suarnaya mengatakan, setelah berkali-kali diinterogasi, Mandra mengaku mendapatkan barang itu dari Briptu WB yang penyerahan barang bukti itu berlangsung di kediaman Astuti (24), kekasihnya Briptu WB. “Saya perintahkan anggota menggeledah kediamannya Astuti di Gang Gagantung, Jalan DR Soetomo, Kelurahan Karang Baru, namun tidak ditemukan barang bukti. Tetapi, indikasi keterlibatan oknum polisi itu cukup kuat,” ujarnya tanpa merinci indikasu kuat itu.
Suarnaya menambahkan, pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polres Lombok Barat, Briptu LS (25) yang diduga terlibat dalam pengedaran sabu-sabu itu. Saat polisi narkoba Polres Mataram mendatangi kediaman Astuti selaku kekasihnya Briptu WB, polisi menemukan keberadaan Briptu LS di lokasi itu.
“Ada kemungkinan oknum polisi itu juga terlibat peredaran sabu-sabu yang melibatkan tersangka Mandra itu dan penyidik sedang mengembangkannya,” ujarnya. Kapolsek Mataram, AKP Arief Yuswanto, yang dikonfirmasi terpisah mengakui Briptu WB ditangkap polisi narkoba Polres Mataram karena diduga ikut mengedarkan sabu-sabu.
“Saya percayakan kepada Satuan Narkoba Polres Mataram untuk mengusut kasus ini, saya juga kesal karena ada anak buah yang bertingkah laku buruk,” ujarnya. ant
“Dalam proses pemeriksaan, Mandra mengaku mendapatkan barang bukti sabu-sabu itu dari Briptu WB dan setelah informasi itu dikembangkan diduga kuat oknum polisi itu terlibat sehingga dibekuk,” ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Mataram membekuk Mandra di pertigaan jalan depan kawasanan pertokoan Rembiga, dalam sebuah skenario transaksi untuk menjebak sasaran, Selasa (27/1) malam.
Pemuda yang belum lama bebas dari hukuman penjara selama 10 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram terkait kasus pembalakan liar (illegal logging) itu, dibekuk ketika hendak menjual satu paket (0,3 gram) sabu-sabu kepada polisi yang menyamar.
Transaksi jebakan itu diciptakan untuk menjerat pemuda tersebut karena dikabarkan sering mengedarkan sabu-sabu dan berbagai jenis psikotropika di Kota Mataram dan daerah sekitarnya, sekeluar penjara.
Informasi tersebut dikembangkan dan beberapa orang oknum polisi melakukan penyamaran sebagai konsumen hingga berhasil melakukan transaksi yakni satu paket (0,2 gram) sabu-sabu dengan harga Rp 200.000.
Saat transaksi pertama, polisi narkoba Polres Mataram belum mau membekuk pemuda itu sehingga mencoba memesan satu paket sabu-sabu lagi dan beberapa jam kemudian Mandra membawa satu paket sabu-sabu (0,3 gram) hingga ia dibekuk dalam transkasi kedua itu.
AKP Suarnaya mengatakan, setelah berkali-kali diinterogasi, Mandra mengaku mendapatkan barang itu dari Briptu WB yang penyerahan barang bukti itu berlangsung di kediaman Astuti (24), kekasihnya Briptu WB. “Saya perintahkan anggota menggeledah kediamannya Astuti di Gang Gagantung, Jalan DR Soetomo, Kelurahan Karang Baru, namun tidak ditemukan barang bukti. Tetapi, indikasi keterlibatan oknum polisi itu cukup kuat,” ujarnya tanpa merinci indikasu kuat itu.
Suarnaya menambahkan, pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polres Lombok Barat, Briptu LS (25) yang diduga terlibat dalam pengedaran sabu-sabu itu. Saat polisi narkoba Polres Mataram mendatangi kediaman Astuti selaku kekasihnya Briptu WB, polisi menemukan keberadaan Briptu LS di lokasi itu.
“Ada kemungkinan oknum polisi itu juga terlibat peredaran sabu-sabu yang melibatkan tersangka Mandra itu dan penyidik sedang mengembangkannya,” ujarnya. Kapolsek Mataram, AKP Arief Yuswanto, yang dikonfirmasi terpisah mengakui Briptu WB ditangkap polisi narkoba Polres Mataram karena diduga ikut mengedarkan sabu-sabu.
“Saya percayakan kepada Satuan Narkoba Polres Mataram untuk mengusut kasus ini, saya juga kesal karena ada anak buah yang bertingkah laku buruk,” ujarnya. ant